Kamis, 17 Maret 2011

Melemahkan Civil Society ala Tempo

 sumber: Inilah.com
PKPU baru-baru ini mengeluarkan press release dan klarifikasi terkait pemberitaan Majalah Tempo tentang impor daging ilegal yang melibatkan dirinya.

Dalam berita klarifikasi itu, dengan bukti otentik PKPU membantah seluruh kabar yang diberitakan oleh Majalah Tempo. PKPU membantah menerima daging impor untuk keperluan komersil. Dijelaskan PKPU menerima dalam kapasitasnya sebagai yayasan sosial dan bertujuan untuk penyelenggaraan ibadah, yaitu Qurban. Sebagai yayasan sosial PKPU tidak akan mendapatkan izin impor daging untuk keperluan komersil.

Bantahan itu disertai dengan surat resmi dari pihak terkait yang meneguhkan aktivitas PKPU adalah aktivitas sosial ibadah. Selain itu PKPU juga membantah jumlah daging dari luar negeri yang dirilis Tempo. Jumlah yang seharusnya hanya 9 ton, dirilis tempo sebesar 9.000 ton. Bantahan PKPU ini pun disertai surat resmi dari Dirjen Bea dan Cukai.

Kesimpulannya, pemberitaan oleh Tempo tentang kisruh daging impor yang melibatkan PKPU adalah
berita yang tidak akurat. Entah dari mana datangnya kesimpulan di atas. Kisruh daging impor yang mebawa-bawa nama Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menyeret nama PKPU. Namun yang pasti, nama PKS disasar setelah kisruh angket pajak dan reshuffle kabinet yang tak kunjung dilakukan.

Tak heran, Suripto, salah seorang politisi PKS berkesimpulan, bahwa ini adalah intrik politik dan kampanye hitam untuk menyudutkan partainya. Intrik politik adalah hal biasa dalam politik, yang menjadi masalah adalah intrik politik tersebut mebawa-bawa PKPU sebagai civil society yang jauh dari karakter dunia politik.

Adapun sebabnya mengapa PKPU dibawa-bawa karena pendirinya adalah politisi senior PKS dan banyak kader muda PKS bekerja di PKPU. Sebuah alasan yang bisa jadi fakta, namun tidak masuk akal.

PKPU bukan PKS
Melibatkan PKPU dengan kisruh daging impor yang membawa nama PKS adalah hal yang tidak masuk akal. Pasalnya alasan tersebut dibangun hanya karena pendiri PKPU adalah politisi PKS dan banyak kader mudanya bekerja di sana.

Dalam pengamatan penulis, hampir di semua lembaga philantrhopy Islam selalu ada kader PKS. Tak heran ini terjadi karena Dalam banyak literatur dari skripsi, thesis hingga disertasi telah dijelaskan bahwa PKS tidak bisa dilihat sebagai partai politik an sich, tapi sebagai gerakan sosial keagamaan yang aktivitasnya menyeluruh yang bertumpu pada pembinaan kepribadian muslim.

Banyaknya kader PKS di lembaga philantrhopy Islam disebabkan tingginya pemahaman dan kesadaran keislaman yang dimiliki oleh mereka. Mereka mengisi peran yang bisa mereka mainkan. Namun, menghubung-hubungkan PKS dengan aktivitas philiathropy Islam itu karena banyaknya kader PKS beraktivitas di sana adalah hal yang tidak masuk akal.

Ada argumentasi yang lebih rasional untuk meyakinkan bahwa PKS dan PKPU berada di ruang berbeda dan beraktivitas secara sendiri-sendiri. Oleh karenanya tidak layak PKS dan PKPU dihubung-hubungkan. Argumetasi rasional itu adalah prestasi PKPU yang menjadi lembaga amil zakat ke-3 terbesar perolehannya di Indonesia setelah Rumah Zakat Indonesia dan Dompet Dhuafa. Padahal dibandingkan dengan Dompet Dhuafa, umur PKPU jauh lebih muda.

Selain itu, PKPU adalah satu-satunya lembaga amil zakat yang diberikan consultative status the organization dari Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Tentu saja itu semua tidak dapat diraih tanpa profesionalisme.

Salah satu ciri profesionalisme adalah independensi dan tidak berpihak kepada kelompok politik manapun dalam aktivitasnya. Tidak ada aktivitas nepotisme, bila lembaga profesional. Tidak mungkin PKPU meraih prestasi di atas apabila berpihak kepada politik tertentu. PKPU meraih hal itu karena masyarakat memberikankepercayaan kepada PKPU atas dasar profesionalisme.

Upaya Melemahkan Civil Society
Sebagai lembaga philanthropy PKPU termasuk dalam kategori Civil Society. Civil Society adalah arena di luar keluarga, pemerintah dan pasar di mana masyarakat secara sukarela bersatu untuk memajukan kepentingan bersama (Bruce R. Sievers : 2010, hlm 8).

Dalam konsep barat, civil society pertama lahir di masyarkat Yunani kuno dimana pemerintah tidak bisa memenuhi kebutuhan masyarakat secara keseluruhan. Dalam kondisi itulah timbul ide membentuk lembaga baru untuk menghubungkan antara masyarakat dan Negara. Itulah yang kita sebut sebagai Civil Society. (Bruce R. Sievers : 2010, hlm 12)

Di tempat kelahirannya, Yunani Kuno, intisari aktivitas civil society adalah berbetnuk philianthropy (kedermawanan). Masyarakat sipil bersama-sama membangun kepentingan umum seperti rumah sakit, pemadian umum, sekolah, dan distribusi makanan. (Bruce R. Sievers : 2010, hlm 12)

Dalam konteks pembangunan masyarakat, civil society khususnya dalam bentuk philianthropy sangat penting keberadaannya. Tugas Negara untuk mensejahterakan masyarakat terbantu oleh aktivitas kedermawanan tersebut.

Bahkan seringkali, masyarakat selalu lebih terbantu atas kehadiran civil society ketimbang kehadiran Negara. Pada tahun 2007, sebuah perusahaan batu bara besar di Kalimantan, KCP, merilis hasil survey persepsi masyarakat. Hasilnya adalah masyarakat lebih mersakan kehadiran pembangunan melalui program CSR KCP ketimbang program pemerintah. (Majalah Bisnis & CSR, Oktober 2007).

Oleh karenanya, aktivitas Civil Society—termasuk PKPU-- harus selalu kita dukung selama tujuannya adalah pembangunan masyarakat berbasis kedermawanan. Tindakan pelemahan aktivitas civil society apalagi atas dasar intrik politik, secara tidak langsung adalah upaya melemahkan pembangunan masyarakat Indonesia. Ada berapa penerima manfaat (beneficiaries) yang kehilangan haknya apabila aktivitas civil society diganggu gugat.

Tindakan Tempo memberitakan keterlibatan PKPU adalah tindakan yang sadar atau tidak sadar dapat melemahkan aktivitas civil society dalam membangun masyarakat. Itu artinya kemunduran dalam pembangunan masyarakat. Pasalnya berita yang disampaikan Tempo adalah berita yang tidak akurat.

Ada dua kerugian. Pertama, masyarakat tidak mendapat informasi yang akurat. Kedua, civil society –dalam hal ini dilemahkan atas aktivitas yang tidak dilakukannya. Tindakan PKPU yang melaporkan Tempo ke Dewan Pers adalah tindakan yang wajar. Ini berguna untuk mencegah media-media lainya melakukan tindakan yang serupa. Tindakan yang secara sadar atau tidak sadar melemahkan civil society, melemahkan bangsa. 
Assaad Syah Doa
Aktivis Sosial, Alumni Amil Development Program IMZ-Dompet Dhuafa. [mor]

0 komentar:

Posting Komentar