Rabu, 26 Januari 2011

Aspek Legal PKPU

Dalam memberikan kenyamanan dalam beraktifitas, PKPU telah mendapatkan legalisasi kelembagaan, baik dari Pemerintah maupun dari Organisasi Internasional PBB. Diantaranya yaitu:
  1. Yayasan LAZNAS PKPU No. 441 Th. 2001
  2. UN REGISTER
  3. ORSOSNAS
  4. SK MENTERI KEUANGAN No. 177/PMK.04/2009
  5. AKTA

0 komentar:

Posting Komentar