Kamis, 26 Januari 2012

FOZ Gelar Seminar Bedah UU Zakat No.23 Tahun 2011

Semarang - Menyikapi terbitnya UU baru tentang Zakat, Forum Zakat (FoZ) Wilayah Jawa Tengah menggelar seminar bedah UU Zakat No.23 tahun 2011 Rabu (25/1) bertempat di Aula 1 kampus 1 IAIN Walisongo Semarang. Akan hadir sebagai pembicara pada acara tersebut Prof.Dr Ahmad Rofiq,MA sekretaris MUI Jawa Tengah, Ishbir Fadli, M.Ag Kasubdit Pengelolaan Zakat Kemenag RI, Ahmad Juwaini Ketua FOZ Pusat, dan Heru Susetyo,SH.LL.M.M.Si dosen hukum Universitas Indonesia.


Menurut Ketua FOZ Jateng Sri Suroto, acara ini dilaksanakan sebagai bagian dari sosialisasi UU Zakat terbaru sekaligus bertujuan menyerap respon dari masyarakat. Lebih khusus bagi lembaga-lembaga pengelola zakat di daerah, institusi pendidikan seperti kampus, pondok pesantren, lembaga-lembaga keuangan syariah  dan praktisi hukum.

Terbitnya UU baru tentang zakat ini melahirkan babak baru dalam sejarah pengelolaan zakat di Indonesia. Secara substansial, UU zakat 2011 berbicara tentang kedudukan lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagai pengelola Zakat selain BAZNAS. Salah satu pasal yang dinilai cukup krusial antara lain pasal 18 ayat 2(a) yang berbunyi: LAZ harus terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial.

Pasal lain yang menarik perhatian peserta diskusi yaitu pasal 38. “Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.”
Pasal inilah yang dianggap sebagi pasal-pasal yang bagi institusi pendidikan, lembaga keuangan dan kelompok masyarakat ‘mengancam’ hak untuk mengelola dana zakat, infaq sedekah.

Lembaga pengelola Zakat, Infaq dan Sedekah yang diakui menurut UU ini adalah BAZNAS dan LAZ. Sementara itu LAZ yang dimaksud dalam UU ini adalah harus berbentuk ORMAS Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah dan sosial. Artinya lembaga selain dalam format tersebut dianggap tidak berwenang sebagai LAZ dan melakukan aktivitas perencanaan, penghimpunan, dan pemberdayaan dana Zakat, Infaq sedekah.

Pasal ini tentunya membawa dampak cukup besar terhadap eksistensi organisasi atau Lembaga-lembaga keagamaan yang selama ini telah melakukan aktivitas seperti LAZ. Saat ini selain BAZNAS dan beberapa LAZ Nasional seperti PKPU, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, DPU Daarut Tauhid, banyak tersebar lembaga LAZ lokal, Pondok pesantren, Yayasan panti asuhan, LAZ Perusahaan, sekolah-sekolah islam, dan lainnya yang menjalankan fungsi-fungsi LAZ.

Setelah munculnya UU Zakat 2011, kewenanngan untuk mengelola dana Zakat, infaq dan sedekah akan sangat terbatas, Yaitu BAZNAS dan LAZ yang telah sesuai ketentuan UU ini. Diantaranya harus berbentuk Ormas Islam.

Heru Susetyo mengatakan bahwa zakat sebagai hal yang diatur dalam UU ini sejatinya adalah aktivitas keagamaan yang telah lama ada di nusantara jauh sebelum negara ini merdeka. Oleh karena itu sudah selayaknya Zakat mendapat perhatian penting dalam kedudukan hukum di Indonesia. LAZ daerah, LAZ perusahaan, akademisi, praktisi hukum, pesantren, dan tokoh-tokoh di Jawa Tengah. (Fatih/PKPU/Semarang)


0 komentar:

Posting Komentar